WARTAXPRESS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan mulai menggelar sidang kasus dugaan korupsi Asabri pada pekan depan. Informasi ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Andi menjelaskan, perkara besar ini melibatkan sepuluh perusahaan manajer investasi yang berstatus terdakwa korporasi. Mereka diduga menyalurkan dana investasi Asabri ke instrumen berisiko tinggi dan tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Perkara ini menyangkut sepuluh korporasi manajer investasi yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Seluruhnya akan segera menjalani proses persidangan,” ujarnya, dikutip dari RRI.
Adapun korporasi yang menjadi terdakwa di antaranya OSO Manajemen, Victoria Manajemen, Millenium Capital Management, Recapital Asset Management, Pool Advista Aset Manajemen, Asia Raya Kapital, Maybank Asset Management, Corfina Capital, Aurora Asset Management, serta Insight Investments Management.
“Seluruh pihak tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Asabri,” tambah Andi.
Lebih lanjut, ia menyebut majelis hakim yang akan mengadili perkara ini terdiri dari lima orang, yakni Lucy Ermawati, Daru Swastika Rini, Juandra, Jaini Basir, dan Ida Ayu Mustikawati.
“Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat 29 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Andi.