Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Obat Ilegal, R -

Menu

Mode Gelap
Respons Cepat BPBD Dapat Apresiasi, Sementara Tirta Benteng Dikeluhkan Lamban Tangani Keluhan Air Proyek galian yang terbengkalai selama Berbulan-bulan sebabkan gangguan lalu lintas dan ancaman keselamatan pengguna jalan. 100 Personel Damkar Dikerahkan! Api Mengamuk, Petugas Berjuang Nonstop Selama Berjam-jam Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tertabrak Truk dan Alami Luka Serius Kebakaran Besar Landa Pabrik Konstruksi di Serpong Utara Pemkot Ajak Lestarikan Budaya Leluhur, Saat Gelar Festival Dongdang

Nasional

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Obat Ilegal, Ribuan Butir Disita

badge-check


Gerak cepat Polsek Ciputat Timur, Tangkap Pengedar Obat-obatan Elegal Perbesar

Gerak cepat Polsek Ciputat Timur, Tangkap Pengedar Obat-obatan Elegal

WARTAXPRESS.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat. Di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Dalam operasi yang digelar pekan ini, polisi mengamankan ribuan butir obat ilegal dari tangan pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar obat tanpa izin resmi.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli obat-obatan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Rengas, Ciputat Timur.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK, 33, SPU, 21, dan FY, 22. Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa: 2.600 butir Trihexyphenidyl, 4.700 butir Tramadol, 5.315 butir Hexymer, 746 butir Yarindu

4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.

Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di luar kota, kemudian menjualnya secara daring maupun langsung ke konsumen, kebanyakan dari kalangan remaja dan pelajar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Bambang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa, bahwa kami tidak akan tinggal diam. Polsek Ciputat Timur berkomitmen menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menanggapi Keluhan Warga terkait Kebocoran Saluran Air, PDAM Tirta Benteng Janji Besok Kembali Normal

14 September 2025 - 02:26 WIB

Polisi Selidiki Ledakan Terjadi di Pemukiman Padat Pondok Cabe, Sebabkan Belasan Rumah Rusak dan 7 Warga Jadi Korban

12 September 2025 - 18:34 WIB

Ledakan Misterius Bikin Geger Warga Pondok Cabe, hingga akibatkan Korban Luka

12 September 2025 - 18:22 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Jatiuwung Sambangi Kegiatan Pramuka di Yayasan Daan Mogot, Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh dan Tertib Hukum

11 September 2025 - 22:09 WIB

BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga

10 September 2025 - 22:00 WIB

Trending di Berita Terkini