WARTAXPRESS.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menjadwalkan aksi lanjutan di depan Gedung KPK, Jakarta, pada 2–3 September 2025. Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi besar yang digelar pada 13 Agustus lalu.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2020–2021.
Koordinator lapangan, Supriyono atau yang akrab disapa Botok, mengumumkan rencana aksi melalui siaran langsung di akun TikTok @koko.king.affiliate pada Senin malam, 18 Agustus 2025.
“Kami minta KPK tidak berlama-lama. Sudewo harus segera ditersangkakan dalam kasus korupsi DJKA,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rombongan warga akan berangkat ke Jakarta pada 31 Agustus. Sebagai persiapan, posko aksi didirikan di sekitar kantor DPRD Pati dan beroperasi 24 jam penuh. Posko itu menjadi pusat koordinasi pemberangkatan sekaligus tempat masyarakat menyampaikan pengaduan atas kebijakan Bupati.
Koordinator lain, Teguh Istiyandi, menuturkan bahwa posko memiliki tiga fungsi utama: mendukung proses pansus hak angket pemakzulan Sudewo di DPRD, menerima aduan masyarakat, serta mendokumentasikan dugaan kekerasan aparat pada aksi 13 Agustus lalu.
Aksi sebelumnya dipicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen. Ribuan warga turun ke jalan dan demonstrasi sempat berlangsung ricuh. Meski dituntut mundur, Sudewo tetap bertahan, sementara DPRD kini tengah menggodok pansus hak angket untuk menilai kemungkinan pemakzulan.
Nama Sudewo sendiri pernah disebut dalam sidang perkara korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Jaksa KPK kala itu menyatakan telah menyita sekitar Rp 3 miliar dari rumahnya. Namun, Sudewo membantah menerima Rp 720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo diduga berperan besar dalam kasus DJKA tahun 2021–2022 ketika masih menjabat anggota Komisi V DPR RI. Meski begitu, hingga kini status hukumnya masih sebagai saksi.