Erick Thohir Pastikan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti -

Menu

Mode Gelap
Warga Kreo Selatan Ikuti Lomba Agustusan, Suasana Meriah Penuhi Lingkungan RT 05 TNI Terjunkan Bantuan ke Gaza pada HUT Ke-80 RI Erick Thohir Pastikan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti Pemerintah Pasang Target Pajak Sebesar 2.3T, Strategi Pemungutan Diperkirakan Lebih Ketat KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Espanyol Kejutkan Atletico di Laga Perdana LaLiga

Lifestyle

Erick Thohir Pastikan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

badge-check


Erick Thohir Pastikan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti Perbesar

WARTAXPRESS.com Ketua Umum PSSI Erick Thohir menegaskan bahwa pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam pertandingan timnas maupun kegiatan sepak bola nasional tidak dikenakan royalti.

Kepastian itu disampaikan Erick usai berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Jakarta pada Senin, 18 Agustus 2025.

“Beliau (Menkum) juga menyampaikan bahwa lagu kebangsaan sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan,” ujar Erick, dikutip dari Beritasatu.

Status domain publik membuat Indonesia Raya karya Wage Rudolf Supratman tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta dan bebas dari kewajiban royalti. Hal ini berbeda dengan lagu komersial yang tetap dilindungi hak cipta dan wajib mengikuti aturan pembayaran.

Erick menjelaskan, PSSI tetap mematuhi aturan terkait penggunaan lagu komersial. Salah satu contohnya ketika grup musik legendaris God Bless tampil dalam laga kandang timnas melawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 5 Juni 2025 lalu. Saat itu, PSSI telah mengikuti prosedur pembayaran royalti sesuai ketentuan.

Menurut Erick, sepak bola Indonesia harus berjalan selaras dengan regulasi sekaligus menghargai karya musisi tanah air.

Sebelumnya, isu royalti lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut lagu nasional yang dipakai untuk acara komersial tetap wajib membayar royalti. Namun, hal tersebut diluruskan kembali.

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan bahwa Indonesia Raya berstatus domain publik. Hal senada juga disampaikan Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu.

Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.

“Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti,” ujar Andi di Yogyakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makna Kemerdekaan Versi Nicholas Saputra dan Raffi Ahmad di HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Wulan Guritno Jadi Sorotan di Istana, Tampil Anggun di Peringatan HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 11:08 WIB

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo dalam Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja

14 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Putra Andre Taulany Nilai Gugatan Cerai Ayahnya Tidak Perlu

11 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Ardio Taulany

La Tahzan: Cinta, Dosa, Luka – Potret Retaknya Sebuah Rumah Tangga

10 Agustus 2025 - 12:46 WIB

Trending di Film