LBH Keadilan Mengutuk Keras Teror Kepala Babi terhadap Kantor Tempo, Minta Aparat Usut Tuntas - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
15 Kali Lolos, Sindikat Penyelundup Benih Lobster Rp 12,5 Miliar ke Malaysia Tumbang di Tangerang Jalan Ciledug Raya Mencekam! Ruko Terbakar di Larangan, Macet Parah Landa Cipadu Hingga 4 Kilometer Bengkel dan Gudang Suku Cadang Motor di Cipadu Ludes Terbakar, 27 Armada Damkar Dikerahkan Razia Tegas Satpol PP, 99 Botol Miras Disita dan 41 LC Dibawa! Ditemukan Alat Kontrasepsi untuk Pendalaman Kecelakaan Maut di BSD: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor, 1 Tewas – Kasus Berakhir Damai! Trade Expo Indonesia ke-40, 8.045 Pengunjung dari 130 Negara Banjiri ICE BSD 

Hukum & Hankam

LBH Keadilan Mengutuk Keras Teror Kepala Babi terhadap Kantor Tempo, Minta Aparat Usut Tuntas

badge-check


Foto kepala babi, bentuk sebuah teror kepada wartawan Tempo / foto : Tempo/ kamis 20 Maret 2025 Perbesar

Foto kepala babi, bentuk sebuah teror kepada wartawan Tempo / foto : Tempo/ kamis 20 Maret 2025

WARTAXPRESS.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, mengecam pelaku pengirim kepala babi ke kantor berita Tempo di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam, ditujukan kepada salah satu wartawan Tempo, Cica, nama panggilan Francisca Christy Rosana. Cica merupakan wartawan desk politik dan host Bocor Alus Politik.

Awalnya paket kiriman diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim menegaskan tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis.

“Kami mengutuk keras tindakan teror ini. Pengiriman kepala babi merupakan simbol yang sangat ofensif dan jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti jurnalis Tempo khususnya, dan jurnalis lain pada umumnya,” ujarnya.

Abdul Hamim menilai, teror ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang. Tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merusak iklim demokrasi di Indonesia.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Tindakan teror seperti ini tidak boleh dibiarkan. LBH Keadilan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror,” tegas Hamim.

Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis dan media massa.

Selain itu, ia meminta aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku teror.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman dan intimidasi,” tutup Abdul Hamim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

15 Kali Lolos, Sindikat Penyelundup Benih Lobster Rp 12,5 Miliar ke Malaysia Tumbang di Tangerang

17 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kecelakaan Maut di BSD: Remaja 15 Tahun Tabrak 3 Pemotor, 1 Tewas – Kasus Berakhir Damai!

16 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial AG, Terancam Hukuman Seumur Hidup

13 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Tak Gentar ETLE! Pengendara Motor di Gading Serpong Tetap ‘Nakal’ Terobos Lampu Merah

13 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Trending di Berita Terkini