WARTAXPRESS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah ruangan serta meja staf di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu ruangan yang disegel adalah milik seorang direktur di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes).
Aksi ini berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, hanya sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kolaka Timur dan Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Iya, benar, ada penyegelan dan penggeledahan,” ujar Asep, dikutip dari Beritasatu, Selasa (12/8/2025).
Asep menambahkan bahwa meski ia tidak mengingat secara rinci ruangan mana saja yang digeledah, seluruh tindakan itu terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Dalam kasus ini, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga bertindak sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima. Dugaan suap tersebut terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D ke kelas C, dengan nilai anggaran Rp 126,3 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes tahun 2025 yang mengalokasikan Rp 4,5 triliun untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu fokus KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.