Ketua LPAI Prihatin Saat Mengetahui Peristiwa Penganiyaan Te

Menu

Mode Gelap
BPBD Bogor Tangani Banjir, Longsor, dan Angin Kencang, Lebih dari 2.000 Warga Terdampak Chelsea Siapkan Tawaran Fantastis untuk Bek Barcelona, Ronald Araujo Color Run HUT KNPI di Kota Tangerang, Maryono Dorong Pemuda Terus Berkontribusi Ketua LPAI Prihatin Saat Mengetahui Peristiwa Penganiyaan Terhadap Anak Balita di Tangsel  Ribuan Warga Padati Color Run Night Tangerang, Meriah dengan Cahaya dan Taburan Warna Seorang Pedagang ditemukan Tewas di Kolong Bus di Poris Plawad, Kota Tangerang 

Hukum

Ketua LPAI Prihatin Saat Mengetahui Peristiwa Penganiyaan Terhadap Anak Balita di Tangsel 

badge-check


Foto: Yanto Perbesar

Foto: Yanto

WARTAXPRESS.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya atas kasus penganiayaan hingga meninggal dunia anak usia 4 tahun oleh orang tua kandung di Ciputat, Tangerang Selatan.

Seto Mulyadi mengatakan, kejadian ini tentunya sangat menyayat hati. Terlebih, peristiwa tersebut dipicu oleh kata-kata kasar yang dilontarkan korban yang mungkin saja korban sendiri tidak memahami arti perkataan yang diucapkan.

“Semua anak pada dasarnya baik. Tidak ada bakat yang dimiliki anak untuk berbuat negatif. Semua karena pengaruh lingkungan yang mengenalkan kata kata kasar kepada mereka,” ucapnya di Mapolres Tangsel, Jumat 8 Agustus 2025, sore.

Menilik pada kasus ini, menurut Seto Mulyadi sebaiknya orang tua jangan pernah melontarkan kata-kata kasar kepada anak. Karena hal itu akan ditiru oleh anaknya yang belum mengerti dengan apa yang didengar dan diucapkan.

Karena dampak pada anak yang mendapat tekanan dari orang tua mulanya akan melawan dengan kata-kata yang pernah didengar.

“Orang tua harus sehat secara mental,” imbuhnya.

Sementara, terkait ibu korban yang tak ditahan polisi usai dijadikan tersangka, Seto menjelaskan, bahwa LPAI yang dalam hal ini dilibatkan Polres Tangsel menangani kasus tersebut menganut pasal dalam UU Perlindungan Anak bahwa anak perlu mendapatkan prioritas utama dari ibunya.

Apalagi adik korban itu baru berusia satu tahun. Sehingga sangat tidak layak jika ibunya tidak mendampingi, jangan sampai nanti ini malah menjadi kasus kekerasan yang kedua terhadap anak.

“Maka itu demi bayi yang masih satu tahun ini mohon untuk tidak dipenjara. Kami dari LPAI pernah melakukan ini pada tiga kasus sejauh tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Di sisi lain, Seto Mulyadi juga mengatakan bahwa dalam upaya melindungi anak dia mengistilahkan perlu warga sekampung bukan hanya dari pemerintah atau pun kepolisian, tetapi juga semua pihak termasuk warga.

Baca Juga :  Rebutan Hasil Rampokan, Seorang Spesialis Pencuri Ban Serep Mobil di Tol Bitung di Bunuh Rekannya Sendiri 

Meski Tangsel pernah mendapatkan rekor muri sebagai daerah pertama yang seluruh RT-nya dilengkapi seksi perlindungan anak. Tetapi perlu juga dimonitor apakah masih ada anak yang benar-benar terjamin kenyamanannya baik di dalam keluarga maupun di lingkungan RT RW dan sekolahnya.

“Dan mudah-mudahan seksi perlindungan anak ini benar-benar diberdayakan dan nanti saya bersama Kapolres dan Wali Kota akan kembali menggalakan program ini,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rebutan Hasil Rampokan, Seorang Spesialis Pencuri Ban Serep Mobil di Tol Bitung di Bunuh Rekannya Sendiri 

9 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Kejam! Bapak Berinsial AAY dan Ibu FT Kerap Siksa Balita Usia 4 Tahun Hingga Akhirnya Meninggal Dunia 

8 Agustus 2025 - 23:08 WIB

Tingkatkan Silaturahmi TNI-Polri, Masyarakat Polsek Jatiuwung Gelar Berbagai Lomba Semarak HUT ke-80 RI 

8 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Menteri LH Dorong Pemanfaatan Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku Karhutla

7 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

7 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Trending di Hukum