WARTAXPRESS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada 17 Agustus 2025, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tarif ini berlaku selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Dilansir Berita Jakarta sebanyak tiga layanan transportasi publik utama yang menikmati tarif spesial ini adalah seluruh rute Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada jalur Velodrome Pegangsaan Dua.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan tarif simbolis ini bukan hanya sebagai bentuk penghormatan atas peringatan kemerdekaan, tetapi juga sebagai ajakan konkret untuk merayakan hari besar nasional secara ramah lingkungan dan inklusif.
“Tarif Rp80 ini mencerminkan semangat kemerdekaan dan sekaligus menjadi dorongan agar warga ikut serta dalam perayaan dengan menggunakan transportasi publik yang murah dan ramah lingkungan,” kata Syafrin, Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk semakin menguatkan budaya naik angkutan umum di tengah masyarakat Jakarta. Selain merayakan hari nasional, langkah ini juga merupakan bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI dalam mendorong penggunaan transportasi massal.
“Harapannya, perayaan HUT RI ke-80 ini tak hanya bermakna secara historis, tetapi juga menginspirasi komitmen bersama menuju transportasi umum yang lebih ramah, inklusif, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, layanan publik yang memang sudah digratiskan seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan transportasi sosial lainnya tetap akan beroperasi seperti biasa tanpa perubahan biaya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini secara tertib dan saling menjaga kenyamanan selama berada di transportasi umum.