MUI Desak Pemerintah Tegas Atasi Sound Horeg: Jangan Sampai Ekonomi Jadi Alasan Pembiaran
WARTAXPRES.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap fenomena penggunaan sound horeg yang dianggap telah mengganggu ketenteraman masyarakat.
Pernyataan ini muncul menyusul diterbitkannya fatwa haram oleh MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg yang berlebihan dan berdampak negatif.
“Pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah kegiatan-kegiatan yang bisa merusak ketertiban, kenyamanan, dan kedamaian masyarakat,” ujar Asrorun usai menghadiri Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu (26/7/2025).
Asrorun menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran dalam membiarkan sound horeg terus digunakan tanpa batas, sementara ada banyak warga yang merasa dirugikan.
“Jangan sampai pembiaran ini terjadi hanya karena ada sisi ekonomi, padahal kerugian sosialnya besar dan nyata,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa MUI Pusat memahami keresahan masyarakat, terutama akibat intensitas suara dari sound horeg yang melebihi ambang batas aman pendengaran.
Bahkan, menurut hasil kajian, suara yang ditimbulkan tidak hanya merusak kenyamanan, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Terdapat bukti bahwa rumah bisa rusak, kaca pecah akibat getaran suara yang sangat kuat. Belum lagi biasanya kegiatan seperti ini disertai dengan tindakan destruktif,” jelasnya.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa masalahnya bukan pada alat suara itu sendiri, melainkan pada cara dan tujuan penggunaannya.
“Kalau digunakan untuk kegiatan yang positif, tidak merusak, dan dilakukan pada waktu yang tepat tanpa mengganggu masyarakat, maka sah-sah saja,” tegasnya.
Isi Fatwa Haram dari MUI Jatim Terkait Sound Horeg
Sebelumnya, pada Minggu 13 Juli 2025, MUI Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram jika menimbulkan mudarat.
Fatwa ini merupakan respons atas maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai telah menimbulkan keresahan sosial.
Dalam penjelasannya, MUI Jatim menyatakan bahwa penggunaan teknologi audio sejatinya diperbolehkan, asalkan digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Namun, jika perangkat suara digunakan secara berlebihan, hingga mengganggu kenyamanan, membahayakan kesehatan, atau menyebabkan kerusakan fasilitas umum, maka penggunaannya menjadi haram.
Larangan semakin kuat jika aktivitas itu disertai dengan perilaku yang bertentangan dengan nilai moral seperti joget campur antara pria dan wanita, membuka aurat, atau mengarah pada perbuatan maksiat baik dilakukan di tempat umum maupun di permukiman warga.
MUI juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus memperhatikan hak-hak orang lain, sehingga penggunaan sound harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Fatwa tersebut juga menyebut bahwa penggunaan sound horeg dengan volume yang wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, dan pernikahan tetap diperbolehkan selama tidak mengandung unsur maksiat.
Namun, kegiatan seperti battle sound, yang kerap menghasilkan kebisingan ekstrem, dinyatakan haram secara mutlak karena dianggap sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal).
MUI Jatim juga menyatakan bahwa jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian pada pihak lain, maka pelakunya diwajibkan untuk memberikan ganti rugi.
“Penggunaan perangkat suara dengan volume yang berlebihan dan menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi orang lain, maka wajib diganti oleh pelaku,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Tinggalkan Balasan