Wali Kota Tangsel Ingatkan Kepada Pegawai PPPK yang Bolos -

Menu

Mode Gelap
Fraksi PSI minta hasil temuan LHP BPK, tidak berhenti dengan surat tapi buat aksi plan yang nyata Pelantikan PPPK dengan Masa Kontraknya hanya 5 Tahun, Untuk Bisa Menjadi Pegawai Propesional dan Berintegritas Wali Kota Tangsel Ingatkan Kepada Pegawai PPPK yang Bolos Maupun Melanggar Aturan Bisa Dipecat Benyamin dan Pilar Komitmen Bakal Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD di Tangerang Selatan  Tanggul Kali Sabi Perumahan Taman Cibodas Jebol Menyebabkan Puluhan Rumah Terendam  Warga Taman Cibodas Bersih Rumah Usai Terendam Banjir, Akibat Tanggul Jebol

Politik

Wali Kota Tangsel Ingatkan Kepada Pegawai PPPK yang Bolos Maupun Melanggar Aturan Bisa Dipecat

badge-check


Wali Kota Tangerang Selatan Serahkan SK Pelantikan Ribuan Pegawai PPPK di lapangan Batalyon Arhanut, Senin 30 Juni 2025, sore tadi. Perbesar

Wali Kota Tangerang Selatan Serahkan SK Pelantikan Ribuan Pegawai PPPK di lapangan Batalyon Arhanut, Senin 30 Juni 2025, sore tadi.

WARTAXPRESS.com – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davie mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik, tidaklah mudah karena banyak aturan.

Misalnya, tidak kantor tanpa alasan yang sah alias bolos selama 12 hari berturut-turut bisa dikenakan sanksi pemecatan.

“Tidak mudah menjadi PPPK. Selain aturannya ketat, ada norma dan kode etik yang wajib dipatuhi, maka dari itu kami meminta kepada para pegawai Tangsel untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” Ujar Benyamin Davie, Kepada WARTAXPRESS, Senin 30 Juni 2025.

Untuk itu, Benyamin berharap kepada seluruh PPPK Pemkot Tangsel yang mendapatkan SK pengangkatan agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta menunjukkan kinerja baik dan siap menghadapi tantangan zaman modern ini.

“Patuhi dan jalan aturan yang berlaku. Fokus melayani masyarakat dan bersikap humanis sigap dan tanggap,” harap dia.

Kalau pun ada PPPK yang tidak disiplin dengan melanggar aturan yang berlaku, bisa diusulkan untuk dilakukan pemecatan. Misalnya ada yang tak masuk kantor selama 12 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

“Aturannya sudah jelas, yang tidak hadir selama berhari-hari tanpa alasan yang sah, bisa diusulkan dan direkomendasikan pemecatan, kita yang melantik kita juga yang memecat,” tegasnya.

Masih dikatakan Benyamin Davie, juga mengingatkan kontrak kerja yang diterima PPPK memiliki tenggat waktu selama lima tahun. Hanya saja, dalam satu tahun sekali, tingkat disiplin dan kinerjanya akan tetap dievaluasi.

“Selama berkerja pasti akan di awasi oleh BKSDM, SK yang diterima ini kontrak kerjanya sampai lima tahun. Tapi akan dievaluasi setiap tahun, mulai dari tingkat kedisiplinan hingga kinerja,”tutupnya.

 

 

Baca Juga :  Pelantikan PPPK dengan Masa Kontraknya hanya 5 Tahun, Untuk Bisa Menjadi Pegawai Propesional dan Berintegritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benyamin dan Pilar Komitmen Bakal Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD di Tangerang Selatan 

29 Juni 2025 - 23:38 WIB

DPR RI Berkerjasama dengan BGN Fokus Atasi Gizi Buruk di Serang

28 Juni 2025 - 17:30 WIB

PSI Tangsel mendapatkan Respon Positif dari Warga Ciputat Usai Mendampingi Penggusuran Bangli 

25 Juni 2025 - 17:34 WIB

ASN Bakal di Pecat Sama Gubernur Banten Yang Ketahuan Bermain SPMB 2025

20 Juni 2025 - 20:54 WIB

Ketua Komisi I DPRD Tangsel Minta Pemkot Utamakan Meritokrasi dalam Evaluasi Pejabat

12 Juni 2025 - 16:46 WIB

Trending di Nasional