Menu

Mode Gelap
Pendaftaran SPMB di SMA Negeri 05 Salembaran kabupaten Tangerang Penuh Teka-teki  Sebab terjadinya Banjir di Pondok Maharta, Ini Kata Kepala Dinas DSDABMBK Kota Tangsel  Pegawai PPPK ada Peluang Masuk Jabatan Struktural, Asal Mengikuti Semua Aturan Siapkan Mesin Pompa Tambahan, Benyamin Tinjau Lokasi Banjir Maharta yang merendam Puluhan Kk Ada 5 Titik Turap di Perumahan Nusa Loka Longsor Sedalam 7 meter, Warga Kuwatir Terjadi Banjir  Awali Tugas di Hari Pertama, Kapolresta Tangerang Ziarah ke Makam R.A. Wangsakara

Politik

Wali Kota Tangsel Ingatkan Kepada Pegawai PPPK yang Bolos Maupun Melanggar Aturan Bisa Dipecat

badge-check


Wali Kota Tangerang Selatan Serahkan SK Pelantikan Ribuan Pegawai PPPK di lapangan Batalyon Arhanut, Senin 30 Juni 2025, sore tadi. Perbesar

Wali Kota Tangerang Selatan Serahkan SK Pelantikan Ribuan Pegawai PPPK di lapangan Batalyon Arhanut, Senin 30 Juni 2025, sore tadi.

WARTAXPRESS.com – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davie mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik, tidaklah mudah karena banyak aturan.

Misalnya, tidak kantor tanpa alasan yang sah alias bolos selama 12 hari berturut-turut bisa dikenakan sanksi pemecatan.

“Tidak mudah menjadi PPPK. Selain aturannya ketat, ada norma dan kode etik yang wajib dipatuhi, maka dari itu kami meminta kepada para pegawai Tangsel untuk mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” Ujar Benyamin Davie, Kepada WARTAXPRESS, Senin 30 Juni 2025.

Untuk itu, Benyamin berharap kepada seluruh PPPK Pemkot Tangsel yang mendapatkan SK pengangkatan agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta menunjukkan kinerja baik dan siap menghadapi tantangan zaman modern ini.

“Patuhi dan jalan aturan yang berlaku. Fokus melayani masyarakat dan bersikap humanis sigap dan tanggap,” harap dia.

Kalau pun ada PPPK yang tidak disiplin dengan melanggar aturan yang berlaku, bisa diusulkan untuk dilakukan pemecatan. Misalnya ada yang tak masuk kantor selama 12 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

“Aturannya sudah jelas, yang tidak hadir selama berhari-hari tanpa alasan yang sah, bisa diusulkan dan direkomendasikan pemecatan, kita yang melantik kita juga yang memecat,” tegasnya.

Masih dikatakan Benyamin Davie, juga mengingatkan kontrak kerja yang diterima PPPK memiliki tenggat waktu selama lima tahun. Hanya saja, dalam satu tahun sekali, tingkat disiplin dan kinerjanya akan tetap dievaluasi.

“Selama berkerja pasti akan di awasi oleh BKSDM, SK yang diterima ini kontrak kerjanya sampai lima tahun. Tapi akan dievaluasi setiap tahun, mulai dari tingkat kedisiplinan hingga kinerja,”tutupnya.

 

 

Baca Juga :  Sebab terjadinya Banjir di Pondok Maharta, Ini Kata Kepala Dinas DSDABMBK Kota Tangsel 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pegawai PPPK ada Peluang Masuk Jabatan Struktural, Asal Mengikuti Semua Aturan

10 Juli 2025 - 23:49 WIB

Anggota DPRD Tangsel Kritik Pemkot Soal Penanganan Banjir di Paku Jaya, Perlu Kolaborasi Antar Wilayah 

8 Juli 2025 - 22:19 WIB

Benyamin Pastikan Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

5 Juli 2025 - 17:58 WIB

Pegawai P3K Berbondong-bondong Ingin Gadaikan SK ke Bank, Benyamin Sebut: Sudah Kebaca 

1 Juli 2025 - 01:36 WIB

Benyamin dan Pilar Komitmen Bakal Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD di Tangerang Selatan 

29 Juni 2025 - 23:38 WIB

Trending di Politik