Kemudian, ormas itu menyewakan lahan tersebut kepada pedagang secara ilegal atau melakukan pungutan liar (pungli).
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta perbulan. Lalu, pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta rupiah,” kata Ade Ary.
Pada praktek pungutan liar tersebut, kedua pihak korban masing-masing langsung mentransfer kepada pria inisial Y yang diketahui Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.
Dari operasi tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 orang. 11 diantaranya anggota GRIB Jaya dan 6 orang mengaku ahli waris yang mengklaim tanah BMKG.
“Negara tidak boleh kalah dari aksi premanisme ini. Apapun bentuknya dan siapa dalang dibaliknya, harus diamankan,” tegas Ade Ary.