WARTAXPRESS.com — Seorang warga Ciputat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum. Terkait aksi premanisme, Rabu 28 Mei 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Arwan Simanjuntak, SH., korban melaporkan adanya intimidasi dan penyerobotan fisik oleh oknum yang diduga terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap bertindak sebagai kaki tangan yang diduga mafia tanah.
Dalam keterangannya kepada awak media, H. Arwan menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi sekadar mempersoalkan sengketa utang piutang, tetapi telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen hukum, penggelapan hak, hingga penguasaan fisik properti secara paksa tanpa proses hukum.
“Yang kami laporkan ini bukan lagi masalah utang semata. Kami menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan akta pemberian hak tanggungan, perubahan perjanjian kredit sepihak, dan manipulasi laporan appraisal yang tidak pernah dilakukan oleh lembaga resmi. Semua ini digunakan untuk mengeksekusi properti milik klien kami secara melawan hukum,” ujar Arwan.
Korban menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit usaha dengan agunan dua objek properti.
Namun saat hendak melakukan pelunasan, permohonan ditolak dengan alasan prosedural yang tidak jelas. Belakangan diketahui, objek jaminan telah dibebani hak tanggungan secara sepihak, tanpa persetujuan pemilik sah.
Yang lebih mencengangkan, properti berupa ruko yang telah dinilai senilai Rp2 miliar, diduga dilelang secara sepihak hanya seharga Rp800 juta.
Masih dikatakan Arwan, Setelah dilelang, ruko tersebut langsung dikuasai oleh pemenang lelang secara paksa, diduga melalui intimidasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas.
“Dalam proses eksekusinya, tidak ada surat pengadilan. Mereka hanya bermodal risalah lelang, tapi datang menguasai fisik properti secara paksa. Ada CCTV, ada saksi warga sekitar, dan ada bukti rekaman aksi premanisme malam hari,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa telah ditemukan dokumen-dokumen yang diduga palsu, termasuk Akta pemberian hak tanggungan yang tidak pernah disahkan oleh pihak yang berwenang.
Masih dikatakan Arwan, Laporan appraisal yang ternyata tidak pernah dibuat oleh lembaga resmi, Perubahan perjanjian kredit tanpa persetujuan pemilik jaminan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana. Karena itu, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum, bukan membuat laporan baru, karena LP sudah ada di Tangsel. Tujuannya agar klien kami mendapatkan keadilan dan rasa aman dari aksi premanisme yang meresahkan,” jelas Arwan.
Sebagai bentuk kepercayaan terhadap institusi kepolisian, korban berharap Polda Metro Jaya bertindak tegas terhadap para pelaku yang menggunakan ormas sebagai tameng dalam praktik penguasaan lahan ilegal.
“Kami minta tindakan nyata. Sudah terlalu banyak masyarakat kecil yang menjadi korban mafia tanah yang berkedok ormas,” ucap korban yang identitas lengkapnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut sejumlah warga sekitar, tindakan penguasaan ruko dilakukan oleh orang-orang yang dikenal “seram” dan tidak menunjukkan dokumen resmi.
“Mereka datang malam-malam, masuk paksa, dan bilang mereka punya hak dari lelang. Tapi kami nggak lihat ada surat pengadilan atau pengamanan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga.
Tim kuasa hukum juga mengklaim telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV, foto kerusakan properti, serta video aksi penguasaan paksa sebagai bagian dari dokumen pendukung permohonan perlindungan hukum.