Kadinsos Benarkan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi PNS Pemkab Tangerang  - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Ekonomi

Kadinsos Benarkan Pelaku Pengoplos Gas Subsidi PNS Pemkab Tangerang 

badge-check


dok.istemewa Perbesar

dok.istemewa

WARTAXPRESS.com – Praktik pengoplosan gas elpiji subsidi yang berhasil dibongkar Polda Banten di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang, menyeret satu tersangka berinisial MS, 53, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tangerang.

Kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi ini menyita perhatian publik lantaran tersangka utamanya yakni seorang PNS, abdi negara yang semestinya tahu aturan dan taat hukum.

Tersangka MS yang juga warga Kampung Jambe ini diketahui seorang PNS Pemkab Tangerang yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dan kabarnya ia punya jabatan mentereng di kantor UPT Dinsos.

Tersangka MS yang ternyata seorang PNS Pemkab Tangerang ini dibenarkan oleh Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan. Meski masih enggan berkomentar secara gamblang, Azis menegaskan bahwa pelaku oplos gas subsidi tersebut benar anak buahnya.

Azis juga mengaku sudah melaporkan adanya oknum PNS yang terlibat kasus hukum itu kepada Sekda Kabupaten Tangerang.

“Betul kang (PNS). Barusan saya laporan ke Pa Sekda,” ucap Azis singkat, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 28 Mei 2025.

Sementara itu, dari keterangan polisi tersangka MS dan EN berhasil meraup cuan jutaan rupiah dari aksinya memindahkan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi. Karena aksinya itu negara dibuat merugi hingga Rp612 juta rupiah dalam kurun waktu tiga bulan.

Atas perbuatannya, MS dan EN pun akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda

10 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi!

10 Oktober 2025 - 22:45 WIB

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Trending di Berita Terkini