Preman Pasar Curug Penghasilan Ratusan Ribu di Sikat Polres Tangerang Selatan  - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Ojol Tangerang Tetap Onbid Meski Besok Gelar Aksi Demo, Komitmen Cari Nafkah Tak Surut Puluhan Warga Legok Ngamuk, Stop Truk Tambang yang Langgar Aturan Operasional Respons Cepat BPBD Dapat Apresiasi, Sementara Tirta Benteng Dikeluhkan Lamban Tangani Keluhan Air Proyek galian yang terbengkalai selama Berbulan-bulan sebabkan gangguan lalu lintas dan ancaman keselamatan pengguna jalan. 100 Personel Damkar Dikerahkan! Api Mengamuk, Petugas Berjuang Nonstop Selama Berjam-jam Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tertabrak Truk dan Alami Luka Serius

Hukum & Hankam

Preman Pasar Curug Penghasilan Ratusan Ribu di Sikat Polres Tangerang Selatan 

badge-check


Puluhan Preman dan Juru Parkir Kota Tangerang di Sikat Habis Polres metro Tangerang,  Minggu 11 Mei 2025, foto : istimewa ( @wartaxpress.com ) Perbesar

Puluhan Preman dan Juru Parkir Kota Tangerang di Sikat Habis Polres metro Tangerang, Minggu 11 Mei 2025, foto : istimewa ( @wartaxpress.com )

WARTAXPRESS.com — Satgas III Gakkum Polres Tangerang Selatan kembali menindak aksi premanisme dalam pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025. Berlokasi di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang.

petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terhadap kendaraan berat yang melakukan Bongkar Muat di wilayah Pasar Curug.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait keresahan terhadap aksi premanisme yang berkedok pengelolaan bongkar muat. 14 Mei 2025.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkirawang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pungli yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha.

“Operasi ini adalah komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman di ruang publik, khususnya area pasar yang menjadi denyut nadi perekonomian rakyat,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang digelar pada Rabu pagi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni TMW, CA, dan EW.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.330.000, empat bendel kuitansi retribusi bongkar muat, serta surat perjanjian pengelolaan pasar yang telah kedaluwarsa sejak 31 Desember 2024.

Ketiganya kini dibawa ke Mako Polres Tangerang Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Tangerang Selatan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini melalui pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik pungli dan premanisme, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang.

13 September 2025 - 21:06 WIB

Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

10 September 2025 - 15:39 WIB

Dua WNA Asal Cina Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota, Terlibat Pencurian Miliaran Rupiah

9 September 2025 - 21:13 WIB

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Delpedro Cs

7 September 2025 - 08:16 WIB

Polsek Pinang Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan Tiga Pilar TNI dan Satpol PP Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 September 2025 - 23:33 WIB

Trending di Berita Terkini