Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, MK Nyatakan Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
WARTAXPRESS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah … Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
MK menilai persoalan tersebut tidak dapat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Dokumen tersebut, menurut MK, bukan bukti kelulusan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dan catatan proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Meski demikian, MK menyatakan tetap berwenang memeriksa objek perkara, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, dengan berpedoman pada asas ius curia novit.
Namun, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU MK dan PMK terkait, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan mendalilkan bahwa syarat minimal pendidikan SMA atau sederajat wajib dipenuhi sejak tahap pencalonan.

Tinggalkan Balasan