Terungkap, Indra Kenz Ikut Fasilitasi Klaster Mewah Lapas Cibinong 

F-H F-H
Indra Kenz alias Indra Kesuma

WARTAXPRESS.com- Fasilitas di dalam bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi temuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

Fasilitas tersebut disebut dibangun atau disiapkan menggunakan sumber dana dari warga binaan, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, salah satu bangunan yang ditemukan adalah guest house yang sebelumnya merupakan kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Rudi dikutip dari detikcom, Selasa 6 Oktober 2026.

Rudi belum merinci fasilitas atau barang apa saja yang disiapkan Indra Kenz. Namun, keterlibatan warga binaan dalam penyediaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra.

Selain guest house, petugas juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, menurut Rudi, isi kontainer tersebut disediakan oleh warga binaan.

“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujarnya.

Kemen Imipas kemudian merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.

Temuan tersebut muncul setelah sebelumnya pemberian remisi terhadap Indra Kenz juga dievaluasi Ditjenpas Jawa Barat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemberian remisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi tidak sesuai SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan dan Indra Kenz bisa kembali ditarik ke lapas.

Proses investigasi dan peninjauan ditargetkan selesai maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Selama masa tersebut, dia wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Binomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup