Punya 5 Aset Properti, Harta Kalapas Cibinong Wisnu Tembus Rp3,18 Miliar

F-H F-H
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com- Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp3,18 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaan Wisnu mencapai Rp3.189.411.335. Aset yang dilaporkan terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Dilansir dari Okezone, porsi terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Nilai keseluruhan lima aset properti yang dilaporkan Wisnu mencapai sekitar Rp2,73 miliar.

Lima aset tersebut tersebar di Kota Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok. Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi dan 30 meter persegi di Kota Semarang dengan nilai Rp250 juta.

Wisnu juga memiliki tanah dan bangunan seluas 183 meter persegi dan 100 meter persegi di Jakarta Selatan yang dilaporkan senilai Rp1,02 miliar.

Aset lainnya di wilayah yang sama memiliki luas 63 meter persegi dan 45 meter persegi dengan nilai Rp408,38 juta.

Sementara itu, aset properti di Depok tercatat berupa tanah dan bangunan seluas 31 meter persegi dan 20 meter persegi senilai Rp55 juta.

Satu aset lainnya berada di Jakarta Selatan, berupa tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 100 meter persegi dengan nilai Rp1 miliar.

Selain properti, Wisnu melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp380 juta. Nilai tersebut berasal dari satu unit Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Wisnu juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta. Sementara kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp55.131.335.

Tidak terdapat surat berharga maupun harta lainnya yang tercatat dalam laporan tersebut. Wisnu juga tidak melaporkan utang.

Laporan kekayaan tersebut menjadi perhatian lantaran adanya polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat lainnya setelah Ombudsman menemukan fasilitas mewah di area belakang lapas.

Persoalan tersebut turut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin 28 September 2026.

Dalam rapat itu, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman, termasuk sofa dan pendingin ruangan.

Yanuar secara langsung menanyakan pihak yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut kepada Wisnu.

“Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?” tanya Yanuar dalam rapat.

Wisnu kemudian mengakui dirinya yang memberikan perintah kepada anak buah untuk memindahkan sejumlah barang tersebut. Ia menyebut barang-barang itu bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawabnya.

Ketika ditanya alasan pemindahan, Wisnu kembali menjelaskan, “Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak.”

Yanuar kemudian meminta Wisnu memberikan keterangan secara jujur terkait persoalan tersebut.

“Ya, melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuman bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup