Minta Perketat Pengawasan di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR : Ditjenpas Kalau Tak Sanggup Mundur

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo

Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memperketat pengawasan dan melakukan pembenahan total di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) menyusul temuan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dirinya juga mendorong jajaran Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan melakukan pemantauan secara berkala terhadap lapas lainnya. Menurut Yanuar, penerapan aturan yang nondiskriminatif, pengawasan berkala, serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran menjadi bagian penting untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Jadi, semua harus diusut, semua harus dituntaskan,” katanya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Politisi Partai Kearilan Sosial (PKS) ini menyarankan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mundur jika tidak mampu melakukan pembinaan terhadap bawahannya di jajaran lapas.

Menurut Yanuar, jika terbukti ada unsur pidana terkait temuan sidak Ombudsman, maka hal itu harus diproses hukum.

“Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata ya, bahwa itu dilakukan oleh petugas bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menemukan dugaan bangunan yang disebut sebagai “kluster mewah” serta sejumlah kerentanan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/09/2026).

Berdasarkan hasil pengamatan Ombudsman RI, terdapat lebih dari 10 bangunan yang memiliki bentuk menyerupai rumah atau hunian kluster. Salah satu bangunan yang dapat dimasuki tim dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya yang dinilai menyerupai fasilitas apartemen.

Ombudsman RI juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf di sekitar area tersebut. Temuan itu kemudian disebut sebagai dugaan “kluster mewah” karena adanya fasilitas yang berbeda dari kondisi hunian pemasyarakatan pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup