Perselisihan Berujung Maut, 7 Tersangka Pembunuhan Prada TNI Ditangkap

konferensi pers Polres Tangerang Selatan, dalam kasus pembunuhan TNI oleh sekelompok orang, Jumat 24 Juli 2026.

WARTAXPRESS.com – Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota TNI Angkatan Darat, Prada A.B.S. (21), yang ditemukan tewas di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (19/7/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/7/2026), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan belasungkawa atas gugurnya personel TNI tersebut sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional bersama TNI dan Kejaksaan.

“Hingga saat ini kami telah mengamankan tujuh tersangka. Proses penyidikan masih terus dikembangkan dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Boy.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya seorang pria tergeletak di pinggir jalan. Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Kelapa Dua kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, hingga mengidentifikasi korban sebagai anggota TNI AD.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi bersama Subdit Jatanras Bareskrim Polri, Korem 052/Wijayakrama, dan Denpom Jaya 1 Tangerang berhasil menangkap para pelaku secara bertahap. Empat tersangka pertama yakni BR (36), RRGB (22), MKN (28), dan EYR (21) diamankan dalam waktu singkat.

Selanjutnya, Denpom Jaya 1 menyerahkan tiga tersangka lainnya, yakni AEL (22), SS (39), dan FNK (27), kepada penyidik Polres Tangerang Selatan.

Motif Diduga Berawal dari Perselisihan

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pembunuhan diduga dipicu oleh perselisihan atau cekcok antara korban dengan kelompok pelaku yang kemudian berujung pada pengejaran dan pengeroyokan.

Polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

Dua tersangka, MKN dan BR, berperan mengejar korban. Tiga tersangka lainnya, FNK, RRGB, dan AEL, mengejar sekaligus memukul korban. Tersangka SS ikut mengejar, menganiaya, serta mengambil telepon genggam milik korban.

Sementara EYR diduga menjadi pelaku yang mengejar, memukul, sekaligus menusuk korban menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pemicu lain sebelum aksi kekerasan tersebut terjadi.

Dua Pelaku Masih Buron

Polisi juga memastikan penyidikan belum berhenti. Saat ini dua orang berinisial U dan B telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

AKBP Boy Jumalolo menegaskan, sinergi antara Polri, TNI, dan Kejaksaan akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Seluruh pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku agar rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat dapat terwujud,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup