Mendag Bantah Pengurusan NIB untuk Pedagang Online Berkaitan dengan Pajak

F-H F-H
Ilustrasi online shop. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com- Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di platform e-commerce tidak berkaitan dengan penarikan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Budi Santoso, NIB berfungsi sebagai legalitas usaha, baik bagi pelaku usaha perorangan maupun badan usaha.

“NIB tidak ada hubungannya dengan pajak,” kata Budi Santoso dikutip dari Kompas, Senin 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan kepemilikan NIB dapat memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, termasuk kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan maupun fasilitas usaha lainnya.

Selain itu, legalitas usaha dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

“Kalau konsumen nggak percaya, ya kan enggak bisa jualan,” ujarnya.

Budi Santoso menambahkan, proses pengurusan NIB saat ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah tersedia.

Menurutnya, pengurusan dokumen tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Ngurus NIB gratis dan gampang, semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai,” katanya.

Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis untuk mengurus NIB.

Sementara bagi toko online yang telah beroperasi sebelum aturan tersebut berlaku, diberikan masa penyesuaian selama 18 bulan.

Mendag juga menyebut pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan dapat memanfaatkan berbagai panduan yang tersedia atau meminta pendampingan kepada Kementerian Perdagangan.

“Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya, biar bisa berkembang lebih bagus,” tukas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup