Purbaya Terima Hasil Lelang dari Kejagung Sebesar Rp 1 T, Termasuk Aset Buronan Edy Tansil 

JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp1.029.874.376.628,00.

Berdasarkan Laporan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi, dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit aset berhasil terjual dan dilunasi oleh pemenang lelang. Hal ini mencerminkan persentase keberhasilan lelang mencapai 94,48%.

Adapun rincian perolehan dari BPA Fair 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Total Limit Aset Laku sebesar Rp922.267.070.080, Nilai Kenaikan Harga Lelang sebesar Rp75.472.519.000, Nilai Total Hasil Lelang sebesar Rp997.739.589.080
Dari total hasil lelang tersebut, sebesar Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang diserahkan dan dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan. Sedangkan sisa bersih sebesar Rp978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan. (catatan: sempat tercatat 300 item terjual saat penutupan, namun terdapat 3 pemenang lelang yang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir masa pelunasan).

Selain hasil lelang BPA Fair, pada kesempatan yang sama, Kepala BPA melaporkan keberhasilan penelusuran aset (asset tracing) berskala besar dengan skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset) atas nama Terpidana Edy Tansil.

Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Edy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548, dengan rincian:

Uang tunai sejumlah Rp51.682.537.548.
1 bidang tanah seluas 1.550 m² dan 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
1 bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025) Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30.998.000.000.

“Jadi kami laporkan, BPA Kejagung berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar),” kata Kepala BPA Kejagung Kuntadi, Senin (15/6/2026).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum oleh negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus berjalan tuntas dengan memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta korban.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026 merupakan implementasi Kejaksaan RI terhadap pandangan masyarakat yang selama ini menganggap proses lelang di BPA tertutup dan tidak informatif.

“Melalui rangkaian pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi, hingga lelang yang transparan di kanal lelang.go.id, tingkat animo dan kepuasan masyarakat meningkat signifikan,” ujarnya.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi kokoh yang telah terbangun.

“Saya Berharap kedepannya nanti akan adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang oleh BPA dapat berjalan lebih cepat guna menekan risiko penurunan nilai aset serta efisiensi biaya pemeliharaan,” ungkapnya.

Terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi terkait penyelamatan aset oleh BPA terhadap perkara Terpidana Edi Tansil. Menteri Keuangan menyebut hal itu sebagai prestasi, dan memuji Kejaksaan karena telah berhasil mengejar aset yang perkaranya telah berlalu puluhan tahun.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dibertanggung jawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” kata Purbaya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup