TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol (miras), petugas keamanan dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug gencar lakukan pengawasan melalui patroli wilayah terhadap toko yang disinyalir melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum, melindungi generasi muda dan mengantisipasi tindak kriminalitas yang dipicu dari pengaruh minuman beralkohol.

Alhasil, dari patroli rutin tersebut sebuah toko kelontong yang berada di jalan Raden Fatah, Kelurahan Peninggilan Utara, Kecamatan Ciledug kedapatan menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi secara ilegal, Kamis (16/04/26).

Kasi trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo menuturkan menyita puluhan botol miras yang terdapat di sebuah toko kelontong, dan menyamarkan aktifitas ilegalnya dengan kamuflase menjual plastik dan mika.

“Kami datangi sebuah toko dan kebetulan ada aktifitas jual beli dan saat diperiksa ditemukan 47 botol miras berbagai jenis dan ukuran,” jelas Agung saat berikan keterangan.

Seluruh minuman keras yang ada di mesin pendingin maupun yang disembunyikan di area belakang toko diamankan menuju kantor trantib Kecamatan Ciledug, sementara pedagang dilakukan pembinaan dan diterapkan sanksi sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sebagai langkah pembinaan dan memberikan efek jera, temusan miras kami amankan dan pemilik toko diberikan sanksi melalui sidang tipiring di pengadilan, tegas Agung.

Setelah dilakukan pendataan terhadap jenis dan ukuran miras, seluruh miras diserahkan kepada pihak Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pemusnahan

Masyarakat dihimbau untuk proaktif dengan segera melaporkan kepada pengurus RT/RW, untuk ditindaklanjuti kepada pihak Trantib Kecamatan Ciledug apabila temukan indikasi toko yang melakukan aktifitas ilegal berupa edarkan minuman beralkohol (miras) sehingga dapat segera ditindak secara hukum.