Selain Fokus Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan, Benyamin Dorong Transformasi Publik Berbasis Digital
TANGSEL, WARTAXPRESS.com –Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan masih menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, isu strategis atau fokus pembangunan infrastruktur akan diperluas dan diperdalam, tidak hanya pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup penanganan persoalan mendasar seperti sampah, jalan, jembatan, hingga sistem drainase.
“Jadi tahun 2027 kita masih akan tetap (fokus) kepada infrastruktur. Kita breakdown lagi infrastrukturnya, mulai dari pengelolaan sampah, transportasi, jalan, jembatan, sampai drainase. Semua ini masih menjadi perhatian utama,” kata Benyamin usai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 di Ruang Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (9/4/2026).
Benyamin menegaskan, pengelolaan sampah akan menjadi isu krusial, termasuk penguatan penanganan dari hulu di tingkat masyarakat hingga sistem distribusi dan pengangkutan.
Sementara, dalam konteks penanganan banjir maka Pemkot Tangsel akan berfokus kepada bagaimana infrastruktur yang berkaitan seperti jalan, jembatan, sungai, dan drainasenya dilakukan pembangunan secara optimal.
Selain infrastruktur, sambung Benyamin, sektor kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga mulai mendorong transformasi layanan publik berbasis digital, salah satunya melalui pengembangan aplikasi terpadu “Tangsel One”. Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu platform yang mudah diakses masyarakat.
“Semua layanan nanti akan terhimpun dalam satu aplikasi. Masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi langsung melalui sistem tersebut,” jelasnya.
Benyamin pun mengakui penerapan teknologi di lingkungan pemerintahan tidak lepas dari tantangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia yang harus tetap efisien tanpa menambah beban belanja pegawai.
Selain itu, Benyamin juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, agar lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan daerah.
Regulasi ini sudah cukup lama, perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang agar pemerintah daerah lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat hari ini ingin ditangani banjirnya, ingin ditangani sampahnya, kemacetannya dan sebagainya. Tapi, instrumen pemerintah kota itu hanya boleh melaksanakan kegiatan yang ada dalam aturan APBD-nya (sesuai UU), itu yang penting karena jangan sampai ada potensi terjadi pelanggaran hukum,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan