TANGERANG, WARTAXPRESS.com — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gudang dan rumah kosong saat momen libur Lebaran kembali terjadi di wilayah Tangerang. Namun kali ini, pelaku berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial KA alias Butet (33), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap di kontrakannya di wilayah Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Sabtu malam (28/3/2026).

Kapolsek Benda AKP Sriyono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Setelah dilakukan pengembangan, kami langsung mengamankannya di tempat tinggalnya,” ujar Sriyono.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Shepiawati (24), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari gudangnya di kawasan Pergudangan Permata Bandara, Jalan Husein Sastranegara, Benda, Tangerang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (24/3) sekitar pukul 03.30 WIB, saat gudang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik Lebaran. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat ke lantai dua dan menemukan pintu dalam kondisi tidak terkunci,” jelas Sriyono.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit laptop, tas, sepatu, serta sejumlah barang lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi seorang diri. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, ia tercatat sudah tiga kali melakukan pencurian di lokasi berbeda di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Barang hasil curian, termasuk dua unit laptop, diketahui telah digadaikan di kawasan Cengkareng.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, sepatu hasil curian, rekaman CCTV, kartu ATM, serta beberapa flashdisk.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha dalam keadaan kosong selama libur panjang.

“Pastikan pintu terkunci dengan baik dan koordinasikan dengan warga sekitar atau petugas keamanan untuk meminimalisir risiko kejahatan,” tutup Sriyono.