TANGERANG, WARTAXPRESS.com — Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Kali ini, upaya pelaku berakhir gagal setelah polisi memergoki dan langsung menangkap keduanya saat sedang beraksi.

Dua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang tengah patroli.

“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim.

Korban dalam kejadian ini adalah Denny Mulyono (63), yang saat itu tengah makan di rumah makan. Ia memarkirkan mobilnya tanpa menyadari sebuah iPhone tertinggal di dalam kendaraan.

Tak lama berselang, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobilnya telah pecah. Saat diperiksa, satu unit iPhone miliknya diketahui telah hilang.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.

Namun, aksi pelaku tak berjalan mulus. Polisi yang berada di sekitar lokasi langsung memergoki kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat berusaha kabur, tetapi berhasil dikejar dan ditangkap di tempat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk beraksi, satu unit iPhone hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HH dan PS diduga bukan pemain baru. Keduanya disebut-sebut juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, termasuk laporan di kawasan Cipondoh pada tahun 2025.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Kapolres Jauhari pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkas Kombes Pol. Jauhari.