Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Jaksa Sebut Rugikan Negara Rp 2,1 T
JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).
Dalam sidang, jaksa menyatakan Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa menyebut pembayaran denda wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tak hanya itu, JPU turut mengajukan pidana tambahan berupa uang pengganti bernilai triliunan rupiah. Jaksa menilai terdapat harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan Ibrahim Arief serta dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.
Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menduga Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar melalui skema investasi pada ekosistem teknologi pendidikan.
Penyimpangan diduga terjadi melalui pengadaan perangkat TIK yang diarahkan pada produk berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan