JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arifiq. suami dan anak Fadia ikut disorot karena diduga menikmati aliran uang hasil korupsi yang terkait konflik kepentingan sang kepala daerah.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK membuka peluang adanya pasal berbeda yang bisa dikenakan kepada keduanya.

“Bukan berarti sampai di sini (kasus Fadia Arifiq), setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya, kemungkinan besar pasal yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2025). Dikutip media Nasional.

Ashraff Abu diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar untuk Dapil Jawa Tengah X.

Ia bertugas di Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi. Sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

KPK juga menyoroti pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) pada 2022. Perusahaan itu didirikan bersama oleh Fadia, suami, dan anaknya.

Dalam struktur awal, Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur hingga 2024. Posisi direktur kemudian diganti oleh Fadia dengan menunjuk orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

Menurut Asep, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditempatkan di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu jalur aliran dana hasil korupsi yang nilainya mencapai Rp 19 miliar.

Dalam penyelidikan sementara, KPK menduga Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar. Sementara Muhammad Sabiq Ashraff diduga menerima Rp 4,6 miliar.

Namun KPK mengakui masih menghadapi kendala dalam proses pendalaman kasus, terutama terkait kecukupan alat bukti dan keterbatasan waktu.

“Yang berkonflik kepentingan itu adalah saudari FAR (Fadia Arifiq). Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontroling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut. Seharusnya, kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main,” tambah Asep.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Lembaga antirasuah itu memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara ini, termasuk keluarga kepala daerah.