Polsek Cikupa Gerak Cepat Respons Laporan 110, Motor Honda PCX yang Ditarik Debt Collector Dikembalikan ke Pemilik
TANGERANG, WARTAXPRESS.com — Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Cikupa dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110.
Laporan terkait dugaan pemberhentian dan penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector langsung ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan mediasi.
Peristiwa tersebut bermula saat pelapor bernama Ida melaporkan adanya pemberhentian dan penarikan sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi A-5309-VAU oleh oknum debt collector atau yang kerap disebut “mata elang”.
Klarifikasi dilakukan pada Senin (23/2/2026) pukul 11.18 WIB hingga selesai. Berdasarkan keterangan, kendaraan diberhentikan di Pertigaan Ceplak Balaraja yang masuk wilayah hukum Polsek Balaraja.
Selanjutnya, motor dibawa ke kantor PT Elang yang berlokasi di Ruko Avenue Citra Raya, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kegiatan penanganan perkara dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah bersama piket Reskrim.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa sepeda motor tersebut menunggak angsuran selama tiga bulan dengan nominal Rp1.200.000 per bulan, serta memiliki sisa angsuran 10 bulan.
Saat diberhentikan, kendaraan dikendarai oleh pelapor, sementara pemilik sah kendaraan adalah Jimmi, yang merupakan mertua pelapor.
Polsek Cikupa kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pihak PT Elang. Berkat pendekatan humanis dan profesional, permasalahan penarikan kendaraan berhasil diselesaikan secara musyawarah mufakat.
Sepeda motor Honda PCX tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik dalam kondisi aman dan lengkap.
Sebagai bentuk apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian, pelapor bahkan membuat video testimoni berisi ucapan terima kasih kepada Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa Polri akan terus merespons setiap pengaduan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat, profesional, dan humanis.
“Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan langkah cepat dan mediasi yang mengedepankan dialog, Polsek Cikupa kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan