Wajib Dibayar Dua Pekan Sebelum Lebaran, DPR Usul Sanksi Perusahaan yang Terlambat Beri THR
WARTAXPRESS.com- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut, kata dia, sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
“THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ungkap Irma usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku tegas terutama bagi perusahaan swasta. Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pencairannya berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu.
Menurut Irma, DPR RI akan terus melakukan fungsi pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Sebab, batas waktu dua minggu sebelum hari raya sudah sangat jelas dan tidak perlu ditawar lagi.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan