TANGERANG , WARTAXPRESS.com – Sosok polisi wanita (Polwan) Aipda D.A, mendadak menjadi sorotan publik dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Nama polwan mencuat setelah diketahui bahwa koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkotika dititipkan kepadanya dan disimpan di kediamannya di kawasan Taman Royal, Kota Tangerang, Banten.

Saat ini, Polwan yang bertugas di Polres Tangerang Selatan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Koper Putih Berisi Narkoba

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya AKBP Didik oleh Paminal Mabes Polri.

“Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) malam. Dikutip dari Tribunnews.

“Dan diinterogasi, dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman seorang polwan yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten,” sambungnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di rumah polwan yang ditangerang, petugas menemukan koper putih yang diduga berisi narkotika dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Daftar Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah narkotika dan psikotropika di dalam koper tersebut, yakni:

Sabu seberat 16,3 gram

Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

Alprazolam 19 butir

Happy Five 2 butir

Ketamin 5 gram

Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkembangan terbaru, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” jelas Eko.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Yudi, saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Aipda D.A. dalam perkara tersebut.