Korupsi Sampah, Mantan Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara
SERANG, WARTAXPRESS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Vonis empat terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman divonis 7 tahun penjara, Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti turut divonis 8 tahun penjara, Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani divonis 6 tahun dan Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Tindakan para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,3 miliar.
“Mengadili menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Moch Ichwanudin, dikutip Rabu (11/2/2026).
Adapun hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan. Kemudian, Lukman turut berupaya dalam mempercepat penanganan sampah yang semakin mendesak untuk segera ditangani. Meskipun, sebut Ichwanudin, PT EPP belum memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis dan pengalaman pengelolaan sampah.
“Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata Ichwanudin.
Sementara, hal yang memberatkan para Terdakwa ialah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Para Terdakwa juga disebut hakim mengetahui PT EPP tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, dan pengalaman dalam pengelolaan sampah, pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi tidak sesuai kontrak karena hanya dibuang tanpa proses pemilahan dan pengolahan, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 20,3 miliar.
“Bahwa nilai kerugian keuangan negara setelah dilakukan penghitungan secara nyata dan pasti ditetapkan Rp 20,3 miliar,” kata hakim. (Ded)

Tinggalkan Balasan