JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat 9 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji 2024. KPK menduga adanya upaya dari asosiasi travel haji untuk memperbesar porsi kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen.

setelah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi. Diduga, kuota tambahan itu dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut.

KPK juga mendalami dugaan setoran dari travel haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama dengan nilai berkisar USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, yang disebut mengalir hingga pejabat puncak.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan final.

Sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri dan beberapa lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut dan kantor Kemenag, telah digeledah.

Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka ini terkait dugaan peran mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata perwakilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,pad juamt09 Januari 2026, dikutip dari media Nasional.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dikutip dari laman KPK, salah satu kasus korupsi yang pernah dilakukan pejabat di Kementerian Agama yakni terkait pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah pada tahun 2011 dan 2012.

Dalam kasus tersebut, total ada empat orang yang dinyatakan terlibat, yakni dua pegawai Direktorat Bimas Islam Kemenag, Dendy Prasetia dan Ahmad Jauhari; anggota Badan Anggaran DPR 2009–2014 Zulkarnaen Djabbar; serta politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Djabbar bersama anaknya Dendy Prasetia serta Fahd dinyatakan terbukti menerima total uang sebesar Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Hakim menyatakan mereka terbukti memengaruhi pejabat Kemenag agar PT Batu Karya Mas menjadi pemenang tender pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan Alquran.

Selain itu, mereka juga dinyatakan terbukti memengaruhi pejabat Kemenag agar pengadaan Alquran dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia. Dalam perkara ini, Zulkarnaen Djabbar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan.

Anak Djabbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp5,7 miliar.

Sementara itu, Ahmad Jauhari divonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Fahd El Fouz divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hukuman Fahd lebih ringan karena dinilai kooperatif dan telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp3,4 miliar.

Selain kasus tersebut, Kementerian Agama juga pernah terseret perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2014.

Ia dinyatakan terbukti menggunakan DOM yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadi, seperti pengobatan anak dan kegiatan wisata.

Mantan Ketua Umum PPP itu menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.