Kawal KUHAP Baru, PP FOKAL IMM Tekankan Akuntabilitas dan Reformasi Budaya Hukum
WARTAXPRESS.com – Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 yang dipadukan dengan Diskusi Panel Nasional bertajuk “KUHAP Baru dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Indonesia”.
Agenda strategis ini menjadi respons nyata organisasi dalam menyongsong pemberlakuan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026 mendatang.
Acara yang dihadiri lebih dari 200 peserta lintas unsur—mulai dari akademisi hingga aparat penegak hukum—ini menyoroti urgensi kesiapan mental dan struktural dalam menghadapi transisi hukum pidana nasional.
Menepis “No Viral, No Justice”
Ketua Umum PP FOKAL IMM, Prof. Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy, dalam pidatonya memberikan catatan kritis terkait peran Polri sebagai penyidik utama dalam regulasi baru tersebut. Ia menekankan bahwa kewenangan besar harus dibarengi dengan transparansi total.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya suatu perkara. KUHAP Baru harus menjadi instrumen untuk memulihkan kepercayaan publik melalui profesionalitas yang konsisten,” tegas Prof. Ma’mun.
Senada dengan hal itu, Brigjen Pol. Ahmad Yusepgunawan yang hadir mewakili Kapolri, menyatakan keterbukaan Polri terhadap kritik masyarakat sipil. Ia menegaskan komitmen institusi untuk mengintegrasikan nilai integritas dan penghormatan terhadap nilai keagamaan dalam tugas penegakan hukum di era reformasi.
Transformasi Paradigma: Dari Represif ke Humanis
Dalam diskusi panel, Prof. Dr. Suparji Ahmad mengingatkan bahwa perubahan undang-undang di atas kertas tidak akan berarti tanpa perubahan perilaku aparat di lapangan. Ia mendorong pergeseran paradigma penegakan hukum.
“Kita butuh perubahan budaya hukum. Penegakan hukum harus bergerak dari yang bersifat represif dan menghukum (punitif) menuju pendekatan yang lebih berkeadilan restoratif, terutama bagi masyarakat kecil,” ujar Guru Besar FH Universitas Al Azhar tersebut.
Alarm Pengawasan dan Celah Penyalahgunaan
Sorotan tajam datang dari Dr. Yusuf Warsyim (Kompolnas RI) dan Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI). Yusuf mengungkapkan bahwa mayoritas keluhan masyarakat masih berkutat pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“mendesak agar aturan pelaksana KUHAP membatasi ruang diskresi aparat dalam tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penyitaan,”ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Isnur mengingatkan bahwa KUHAP adalah “pertaruhan kebebasan” warga negara. Ia mengkritik proses legislasi yang dinilai kurang transparan.
“Kualitas KUHAP mencerminkan apakah kita negara hukum yang beradab atau negara yang membiarkan aparat memiliki kekuasaan berlebih. Tanpa pengawasan publik yang ketat, kita berisiko mengulang pola kekerasan dan kriminalisasi yang sama,” pungkas Isnur.
Langkah Strategis Alumni IMM
Ketua Panitia, Dr. Auliya Khasanofa, menjelaskan bahwa Rakernas ini merupakan langkah awal Bidang Hukum dan HAM PP FOKAL IMM untuk aktif mengawal peraturan pelaksana KUHAP. Alumni IMM berkomitmen memastikan transisi hukum ini tetap berada di koridor perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan