Video Kekerasan Seksual Anak Viral, Komnas PA Banten Minta Polisi Jerat Semua Pelaku
TANGERANG, WARTAXPRESS.com— Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Tangerang yang videonya viral di media sosial.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa tiga orang sebagai saksi, sementara satu terduga pelaku utama masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota dalam menangani kasus tersebut.
“ Kami mengapresiasi respons cepat Polres Metro Tangerang Kota yang langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan pendampingan. Langkah ini penting agar masyarakat tetap merasa aman,” kata Hendry dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Hendry menegaskan, para pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. Ia mendorong penyidik menerapkan Pasal 473, Pasal 15, dan Pasal 14 dalam perkara tersebut.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, korban diduga mengalami kekerasan seksual saat dalam kondisi tidak sadar setelah dicekoki minuman keras oleh pelaku.
“Korban diduga mendapatkan kekerasan seksual ketika dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah diberi minuman keras. Ini kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Tak hanya pelaku utama, Hendry juga meminta aparat menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan video kekerasan seksual tersebut di media sosial. Menurutnya, penyebaran video yang memperlihatkan wajah korban dapat dijerat menggunakan Undang-Undang ITE.
“Kami mendorong agar siapa pun yang menyebarkan video tersebut diproses hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE karena video itu memperlihatkan tindakan kekerasan seksual sekaligus identitas korban,” tegasnya.
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten juga mengaku telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang guna memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik secara hukum maupun pemulihan psikologis dan fisik.
Hendry berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kekerasan seksual, khususnya predator anak, bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum berat.
“Kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Para pelaku harus mendapat efek jera agar kasus serupa tidak terus terulang, khususnya di Banten dan Indonesia,” katanya.
Ia meminta proses hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan, melainkan dikawal hingga persidangan agar rasa keadilan dan keamanan benar-benar dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan