KLH Tagih Janji Pemkot Tangsel Soal Sanksi Administratif
TANGSEL, WARTAXPRESS.com– Kondisi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dr. Hanifah Dwi Nirwana, melakukan inspeksi mendadak ke TPA Cipeucang pada Sabtu, 20 Desember 2025, pagi
untuk menagih komitmen Pemerintah Kota dalam menjalankan sanksi administratif yang telah dijatuhkan pusat.
Kunjungan ini bukan sekadar tinjauan rutin, melainkan upaya memastikan Pemkot Tangsel tidak “main-main” dengan tenggat waktu perbaikan lingkungan yang telah ditetapkan Menteri LH.
Kegagalan Target 180 Hari
Salah satu poin krusial dalam sanksi tersebut adalah kewajiban penyediaan landfill baru dan penutupan area open dumping (capping) dalam waktu 180 hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan progres yang tersendat akibat gagalnya rencana kerja sama pembuangan sampah ke daerah lain.
“Perhatian publik saat ini tertuju tajam pada Tangsel. Kami ke sini untuk memastikan apakah tahapan yang ditetapkan Bapak Menteri benar-benar dijalankan atau hanya di atas kertas,” tegas Hanifah di lokasi.
Hanifah mengakui adanya kendala teknis, namun ia menekankan bahwa pencemaran lingkungan tidak bisa menunggu birokrasi yang lambat.
Ia mengisyaratkan akan melaporkan kondisi “darurat” ini kepada Menteri untuk menentukan apakah Pemkot layak mendapatkan perpanjangan waktu atau sanksi yang lebih berat.
Transformasi Radikal: Paksa Pemilahan dari Rumah
KLH mendorong Pemkot Tangsel untuk melakukan transformasi radikal. Dengan 54 TPS 3R dan 400 bank sampah yang ada, Hanifah menilai kapasitas tersebut belum dioptimalkan secara maksimal untuk mengurangi beban hilir.
“Situasi ini harus menjadi momentum transformasi. Tidak bisa lagi hanya sekadar memindahkan sampah, tapi harus diurai dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Respons Pemkot: Proyek PSEL dan “Polisi” Sampah Tingkat RW
Menanggapi tekanan dari pusat, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berpacu dengan waktu melakukan penataan infrastruktur, mulai dari pembangunan bronjong hingga persiapan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pilar menegaskan bahwa kunci keberhasilan penanganan sampah Tangsel kini ada pada penguatan regulasi di tingkat akar rumput.
“Penanganan sampah Tangsel harus ‘total football’ dari hulu. Kami sudah keluarkan Perwal baru: Ketua RW kini menjadi koordinator bank sampah. Mereka bertanggung jawab langsung, dibina oleh Lurah dan Camat,” ujar Pilar.
Pilar juga memaparkan rencana strategis tahun depan, di antaranya:
Penyediaan lahan 4.000 meter persegi untuk fasilitas Material Recovery Facility (MRF).
Pembebasan lahan 1 hektare untuk proyek strategis PSEL.
Penjajakan kerja sama pembuangan sampah dengan Kota Serang sebagai solusi jangka pendek.
Kunjungan ini menandakan bahwa TPA Cipeucang bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan isu nasional yang diawasi langsung oleh KLH/BPLH.
Jika Pemkot Tangsel gagal memenuhi standar penutupan TPA yang proper, ancaman pencemaran lingkungan di bantaran sungai dan pemukiman sekitar akan menjadi bom waktu yang siap meledak.

Tinggalkan Balasan