TANGKOT, WARTAXPRESS.com – Operasi Sikat Jaya 2025 kembali menghasilkan capaian signifikan. Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian sepeda motor berinisial R, 24, di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, SH, menjelaskan bahwa Roni telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curanmor yang terjadi pada 21 Juni 2025 di wilayah Pinang. Informasi keberadaan pelaku diperoleh dari laporan masyarakat.

“Mendapat kabar bahwa pelaku terlihat di Warakas, tim langsung menuju lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Adityo. pada Kamis 27 November 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam yang diduga digunakan pelaku sekaligus menjadi barang bukti hasil kejahatan.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Tutuk Syaiful Akbar, SH, bersama personel Unit Reskrim lainnya setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi persembunyian.

Saat ini Roni tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pinang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun pihak yang menjadi penadah barang curian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal,” tegas Kapolsek Pinang.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami rutin melakukan patroli dan operasi kepolisian. Bila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, segera hubungi layanan gratis 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Jauhari.