WARTAXPRESS.com Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 6.113 kasus perceraian terjadi sepanjang tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 5.600 kasus.

Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 8 persen dibandingkan tahun 2024.

“Sekarang November 2025 itu ada 6.113 kasus, meningkat seribu perkara atau sekitar 8 persen,” ujar Yasmita, Senin 10 November 2025.

Menurutnya, sebagian besar perceraian terjadi akibat pertengkaran yang terus-menerus dalam rumah tangga, yang umumnya dipicu oleh masalah ekonomi. Salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi ekonomi keluarga adalah kecanduan judi online.

Yasmita merinci, dari total kasus perceraian tersebut, 96 kasus disebabkan oleh judi online, 334 kasus karena perselingkuhan, dan 96 kasus akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Selingkuh dan judi online sekarang banyak karena pengaruh media sosial. Sering kali, alasan sebenarnya baru terungkap di persidangan karena awalnya tertutupi dengan alasan pertengkaran terus-menerus,” jelasnya.

Selain itu, Yasmita menambahkan bahwa kasus KDRT juga menjadi penyebab dominan dalam perceraian di Kabupaten Tangerang. Dari total kasus, sekitar 30 persen di antaranya disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga.

“KDRT di Kabupaten Tangerang juga lumayan tinggi, di atas 30 persen,” ungkapnya.

Dengan meningkatnya angka perceraian ini, pihak Pengadilan Agama Tigaraksa mengimbau masyarakat untuk lebih memperkuat komunikasi dan komitmen dalam rumah tangga serta menjauhi perilaku yang dapat memicu konflik, seperti judi online dan perselingkuhan.