WARTAXPRESS.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan pihaknya tengah melakukan penertiban penggunaan sirene dan strobo di lingkungan TNI agar tidak menimbulkan gangguan di jalan raya.
“Di internal TNI sudah kami sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ujar Yusri, dikutip dari Beritasatu, Selasa 23 September 2025.
Yusri menjelaskan, TNI juga berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, lantaran penggunaan strobo dan sirine yang tidak sesuai aturan belakangan banyak diprotes masyarakat.
Ia menegaskan, bunyi dan cahaya tersebut hanya boleh dipakai sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Peruntukan strobo itu hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan kawal resmi. Di luar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
UU LLAJ Pasal 134 juga mengatur kendaraan yang mendapat prioritas, mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, hingga konvoi yang mendapat izin Polri.
Lebih lanjut, Yusri mengingatkan jajaran TNI agar meneladani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tidak menggunakan strobo maupun sirine saat perjalanan dinas.
“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita sesuai aturan saja, biar lebih nyaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto juga sudah menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan strobo dan sirine.
“Kalau jalanan kosong lalu sirine dinyalakan, itu tidak etis. Tapi ada aturan khusus untuk VVIP yang memang membutuhkan pengawalan,” kata Agus, Minggu 21 September 2025.