Puspom TNI Tegaskan Penertiban Penggunaan Strobo dan Sirine -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Hukum & Hankam

Puspom TNI Tegaskan Penertiban Penggunaan Strobo dan Sirine

badge-check


Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (dua dari kiri). Dok. Istimewa Perbesar

Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (dua dari kiri). Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.comKomandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyatakan pihaknya tengah melakukan penertiban penggunaan sirene dan strobo di lingkungan TNI agar tidak menimbulkan gangguan di jalan raya.

“Di internal TNI sudah kami sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ujar Yusri, dikutip dari Beritasatu, Selasa 23 September 2025.

Yusri menjelaskan, TNI juga berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, lantaran penggunaan strobo dan sirine yang tidak sesuai aturan belakangan banyak diprotes masyarakat.

Ia menegaskan, bunyi dan cahaya tersebut hanya boleh dipakai sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Peruntukan strobo itu hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan kawal resmi. Di luar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

UU LLAJ Pasal 134 juga mengatur kendaraan yang mendapat prioritas, mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, hingga konvoi yang mendapat izin Polri.

Lebih lanjut, Yusri mengingatkan jajaran TNI agar meneladani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tidak menggunakan strobo maupun sirine saat perjalanan dinas.

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita sesuai aturan saja, biar lebih nyaman,” ujarnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto juga sudah menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan strobo dan sirine.

“Kalau jalanan kosong lalu sirine dinyalakan, itu tidak etis. Tapi ada aturan khusus untuk VVIP yang memang membutuhkan pengawalan,” kata Agus, Minggu 21 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda

10 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi!

10 Oktober 2025 - 22:45 WIB

Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang

10 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital 

10 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan 

9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Trending di Berita Terkini