Malaysia Geser Indonesia, Pekerja Ojol hingga Kurir Kini Resmi -

Menu

Mode Gelap
Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang Konsolidasi Kadinsos se-DIY dan Jateng, Gus Ipul Dorong Sinergi Sukseskan Sekolah Rakyat Peduli Kemanusiaan Petugas Damkar Turunkan Jasad Obesitas dari Lantai Dua di Komplek Villa Japos

Internasional

Malaysia Geser Indonesia, Pekerja Ojol hingga Kurir Kini Resmi Dilindungi UU

badge-check


Malaysia resmi memiliki undang-undang yang melindungi para pekerja digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga pengantar paket lewat Gig Workers Bill 2025. (X.com/@Anwaribrahim) Perbesar

Malaysia resmi memiliki undang-undang yang melindungi para pekerja digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga pengantar paket lewat Gig Workers Bill 2025. (X.com/@Anwaribrahim)

WARTAXPRESS.com Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan RUU Pekerja Gig 2025 di Dewan Rakyat pada Kamis 28 Agustus 2025 sebagai hadiah besar bagi generasi muda dan seluruh masyarakat yang bekerja di sektor gig, termasuk pengemudi ojek online dan kurir pengantar barang.

Dalam pernyataannya melalui akun Facebook, Sabtu 30 Agustus 2025, Anwar menegaskan bahwa regulasi baru ini memberikan kepastian hukum, memperkuat jaminan sosial, serta membuka peluang masa depan lebih baik bagi jutaan pekerja di industri berbasis platform digital tersebut.

Ia mengakui ada kritik terkait keterlambatan pemerintah mengajukan RUU tersebut. Namun menurutnya, langkah itu memang memerlukan kajian mendalam agar tidak merugikan pihak mana pun.

“Saya menegaskan bahwa kerja keras setiap pekerja gig adalah pekerjaan yang bermartabat. Anda semua telah memberi kontribusi besar dalam memperkuat masyarakat dan perekonomian negara Malaysia,” ujarnya.

Dalam video yang ia unggah, Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan menekankan bahwa pengesahan ini merupakan kemenangan penting meski proses legislasi berjalan rumit.

“Ada juga keberatan, tetapi saya bersyukur karena kita tidak hanya membahas nasib pengemudi ojol, pengantar makanan, atau pekerja digital, melainkan juga mencoba menjawab masalah-masalah lain yang mereka hadapi,” jelasnya, dikutip dari The Star My, Rabu 3 September 2025.

Lebih lanjut, Anwar menepis pandangan miring yang menyebut UU ini tidak bermanfaat.

“Percayalah, dengan adanya jaminan sosial, cuti, iuran, hingga perlindungan asuransi, aspek-aspek ini sebelumnya tidak pernah dipikirkan oleh mereka yang meragukan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa UU Pekerja Gig 2025 akan menjamin kestabilan penghasilan, pengakuan yang layak, serta rasa aman bagi para pekerja maupun keluarganya.

“Undang-undang ini adalah jaminan stabilitas pendapatan, martabat, dan kenyamanan bagi seluruh pekerja gig dan keluarga mereka,” pungkas Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Andra Soni Dorong Percepatan Realisasi MRT Jakarta ke Banten

10 September 2025 - 22:13 WIB

BPBD Kota Tangerang Gelar Sarasehan Relawan Kebencanaan: Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Warga

10 September 2025 - 22:00 WIB

Mobil Double Cabin Ludes Terbakar di Pinggir Jalan Pembangunan 3, Diduga Akibat Korsleting Listrik

10 September 2025 - 21:01 WIB

Kdrt yang Membawa Petaka! Seorang Suami Tega Aniayanya Istri hingga Tewas di Kabupaten Tangerang

10 September 2025 - 15:39 WIB

Konsolidasi Kadinsos se-DIY dan Jateng, Gus Ipul Dorong Sinergi Sukseskan Sekolah Rakyat

10 September 2025 - 08:57 WIB

Trending di Berita Terkini