Malaysia Geser Indonesia, Pekerja Ojol hingga Kurir Kini Resmi -

Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru

Internasional

Malaysia Geser Indonesia, Pekerja Ojol hingga Kurir Kini Resmi Dilindungi UU

badge-check


Malaysia resmi memiliki undang-undang yang melindungi para pekerja digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga pengantar paket lewat Gig Workers Bill 2025. (X.com/@Anwaribrahim) Perbesar

Malaysia resmi memiliki undang-undang yang melindungi para pekerja digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga pengantar paket lewat Gig Workers Bill 2025. (X.com/@Anwaribrahim)

WARTAXPRESS.com Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan RUU Pekerja Gig 2025 di Dewan Rakyat pada Kamis 28 Agustus 2025 sebagai hadiah besar bagi generasi muda dan seluruh masyarakat yang bekerja di sektor gig, termasuk pengemudi ojek online dan kurir pengantar barang.

Dalam pernyataannya melalui akun Facebook, Sabtu 30 Agustus 2025, Anwar menegaskan bahwa regulasi baru ini memberikan kepastian hukum, memperkuat jaminan sosial, serta membuka peluang masa depan lebih baik bagi jutaan pekerja di industri berbasis platform digital tersebut.

Ia mengakui ada kritik terkait keterlambatan pemerintah mengajukan RUU tersebut. Namun menurutnya, langkah itu memang memerlukan kajian mendalam agar tidak merugikan pihak mana pun.

“Saya menegaskan bahwa kerja keras setiap pekerja gig adalah pekerjaan yang bermartabat. Anda semua telah memberi kontribusi besar dalam memperkuat masyarakat dan perekonomian negara Malaysia,” ujarnya.

Dalam video yang ia unggah, Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan menekankan bahwa pengesahan ini merupakan kemenangan penting meski proses legislasi berjalan rumit.

“Ada juga keberatan, tetapi saya bersyukur karena kita tidak hanya membahas nasib pengemudi ojol, pengantar makanan, atau pekerja digital, melainkan juga mencoba menjawab masalah-masalah lain yang mereka hadapi,” jelasnya, dikutip dari The Star My, Rabu 3 September 2025.

Lebih lanjut, Anwar menepis pandangan miring yang menyebut UU ini tidak bermanfaat.

“Percayalah, dengan adanya jaminan sosial, cuti, iuran, hingga perlindungan asuransi, aspek-aspek ini sebelumnya tidak pernah dipikirkan oleh mereka yang meragukan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa UU Pekerja Gig 2025 akan menjamin kestabilan penghasilan, pengakuan yang layak, serta rasa aman bagi para pekerja maupun keluarganya.

“Undang-undang ini adalah jaminan stabilitas pendapatan, martabat, dan kenyamanan bagi seluruh pekerja gig dan keluarga mereka,” pungkas Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam

5 November 2025 - 20:14 WIB

Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat

5 November 2025 - 14:05 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan

5 November 2025 - 01:38 WIB

Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan

4 November 2025 - 16:03 WIB

Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun  

4 November 2025 - 15:03 WIB

Trending di Berita Terkini