KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji -

Menu

Mode Gelap
Warga Kreo Selatan Ikuti Lomba Agustusan, Suasana Meriah Penuhi Lingkungan RT 05 TNI Terjunkan Bantuan ke Gaza pada HUT Ke-80 RI Erick Thohir Pastikan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti Pemerintah Pasang Target Pajak Sebesar 2.3T, Strategi Pemungutan Diperkirakan Lebih Ketat KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Espanyol Kejutkan Atletico di Laga Perdana LaLiga

Hukum

KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

badge-check


KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Perbesar

WARTAXPRESS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Kolaborasi ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

“Termasuk soal rekening, tentu ada koordinasi dengan PPATK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari RRI, Senin 18 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan, PPATK bertugas memberikan penjelasan atas dokumen transaksi keuangan yang telah dikumpulkan penyidik.

“Jika hasil PPATK keluar, maka akan terlihat apakah informasi itu valid atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik KPK fokus memeriksa keterangan saksi, tersangka maupun calon tersangka, serta mencocokkannya dengan dokumen yang disita.

Dalam perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses audit ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setyo menambahkan, penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, yang mencakup jemaah dan petugas haji khusus.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Tim menyita sejumlah dokumen serta BBE untuk dianalisis lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain rumah Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebuah mobil yang diduga terkait perkara ini.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Yaqut bepergian ke luar negeri. Selain dirinya, dua pihak swasta berinisial IAA dan FHM juga dicegah keluar negeri oleh KPK.

Baca Juga :  Warga Kreo Selatan Ikuti Lomba Agustusan, Suasana Meriah Penuhi Lingkungan RT 05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Kreo Selatan Ikuti Lomba Agustusan, Suasana Meriah Penuhi Lingkungan RT 05

18 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Penurunan Bendera dengan Busana Adat Melayu

17 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Teriakkan Keadilan di Tengah HUT ke 80 Republik Indonesia Warga Tangerang: “Adik Saya Bukan Mati karena Bunuh Diri!”

17 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Formasi Paskibra HUT ke-80 RI: Megahnya Kirab Merah Putih di Istana Merdeka

17 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Kirab Merah Putih dan Teks Proklamasi Semarakkan Kawasan Patung Kuda

17 Agustus 2025 - 09:02 WIB

Trending di Nasional