WARTAXPRESS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Kolaborasi ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.
“Termasuk soal rekening, tentu ada koordinasi dengan PPATK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari RRI, Senin 18 Agustus 2025.
Setyo menjelaskan, PPATK bertugas memberikan penjelasan atas dokumen transaksi keuangan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Jika hasil PPATK keluar, maka akan terlihat apakah informasi itu valid atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik KPK fokus memeriksa keterangan saksi, tersangka maupun calon tersangka, serta mencocokkannya dengan dokumen yang disita.
Dalam perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses audit ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setyo menambahkan, penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, yang mencakup jemaah dan petugas haji khusus.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Tim menyita sejumlah dokumen serta BBE untuk dianalisis lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain rumah Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebuah mobil yang diduga terkait perkara ini.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Yaqut bepergian ke luar negeri. Selain dirinya, dua pihak swasta berinisial IAA dan FHM juga dicegah keluar negeri oleh KPK.