KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Hukum & Hankam

KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

badge-check


KPK Gandeng PPATK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji Perbesar

WARTAXPRESS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Kolaborasi ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut.

“Termasuk soal rekening, tentu ada koordinasi dengan PPATK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari RRI, Senin 18 Agustus 2025.

Setyo menjelaskan, PPATK bertugas memberikan penjelasan atas dokumen transaksi keuangan yang telah dikumpulkan penyidik.

“Jika hasil PPATK keluar, maka akan terlihat apakah informasi itu valid atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik KPK fokus memeriksa keterangan saksi, tersangka maupun calon tersangka, serta mencocokkannya dengan dokumen yang disita.

Dalam perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses audit ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setyo menambahkan, penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional, yang mencakup jemaah dan petugas haji khusus.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Tim menyita sejumlah dokumen serta BBE untuk dianalisis lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain rumah Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebuah mobil yang diduga terkait perkara ini.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Yaqut bepergian ke luar negeri. Selain dirinya, dua pihak swasta berinisial IAA dan FHM juga dicegah keluar negeri oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

9 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Wakil Presiden Hadiri Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang, Warga Kejar Sembako Gratis

8 Oktober 2025 - 18:24 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Tangsel, Puluhan Pohon dan 8 Reklame Tumbang

7 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Polisi Tindak Tegas Pemotor Lawan Arah di Lampu Merah Hotel Starlet, ETLE Siap Diterapkan

6 Oktober 2025 - 22:54 WIB

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Trending di Berita Terkini