WARTAXPRESS.com – Sebagai wujud komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan menandatangani kesepakatan antikorupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Acara penandatanganan berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Selasa 12 Agustus 2025, dengan kehadiran Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama.
Kesepakatan tersebut memuat komitmen memperkuat integritas, meningkatkan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas, dan memperketat pengawasan terhadap perencanaan serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sachrudin menyampaikan bahwa digitalisasi layanan publik dan reformasi sistem perizinan menjadi strategi penting untuk menekan potensi korupsi. Selain itu, Pemkot Tangerang akan terus membekali aparat pengawas internal guna menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi korupsi.
“Sinergi yang solid akan membuat upaya ini berjalan efektif dan memberi manfaat bagi warga,” ujarnya.
Melalui penandatanganan ini, Pemkot Tangerang meneguhkan komitmennya membangun pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.