WARTAXPRESS.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Langkah ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sebagai bagian dari semangat kemerdekaan, pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan upacara dan karnaval rakyat, sebagai hari libur nasional tambahan,” ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dikutip dari Antara.
Juri menjelaskan bahwa libur tambahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar berbagai acara peringatan kemerdekaan di lingkungan masing-masing, seperti lomba-lomba, pawai budaya, hingga kegiatan hiburan rakyat lainnya.
Menurutnya, momen ini juga dimaksudkan untuk membangun semangat persatuan, kreativitas, serta optimisme dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
“Perayaan kemerdekaan ini bukan hanya soal seremoni, tapi juga tentang membangkitkan semangat kolektif dan nilai kebersamaan,” ucap Juri.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengajak seluruh instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, untuk ikut memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI.
Salah satunya dengan menghias lingkungan mereka menggunakan bendera Merah Putih dan umbul-umbul agar semarak kemerdekaan terasa di seluruh penjuru tanah air.