150 Guru Besar Desak Wapres Gibran Mundur, Ini Respons PSI

F-H F-H
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

WARTAXPRESS.com- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Komunikasi Publik Faldo Maldini menanggapi desakan 150 guru besar dari berbagai daerah yang meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela.

Faldo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Kalau kita bicara soal etika secara utuh ya, bahwa MK memang mencatat ada temuan, tapi MK sendiri tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar membatalkan apa pun,” ujarnya dikutip dari Kompas, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Faldo, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut pejabat dapat memilih mundur apabila merasa telah melanggar aturan.

“Kuncinya tuh kan ada di ‘merasa dirinya’. Jadi ini kan suara nurani nih. Ini bukan paduan suara. Jadi kalau ada yang menilai nurani seseorang keliru, negara itu sudah menyediakan lembaga untuk memutus,” katanya.

Faldo menilai keputusan mengenai pengunduran diri seorang wakil presiden seharusnya tidak didasarkan pada penghakiman pihak tertentu, melainkan menunggu putusan lembaga peradilan.

“MK itu jangan yang diambil pertimbangannya dong, ambil amar putusannya,” tegas Faldo.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyebut desakan agar Gibran mundur tidak hanya datang dari partainya. Menurutnya, ratusan guru besar juga telah menyampaikan tuntutan serupa.

Guntur mengatakan sejumlah pihak lain turut menyampaikan aspirasi mengenai polemik ijazah Gibran kepada PDIP, termasuk kelompok ibu-ibu dan pihak yang melaporkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran ke Bareskrim Polri.

“Ketika putusan MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ada ijazah SMA atau setara dari Saudara Gibran, maka undang-undang terkait dengan masalah syarat pencalonan sebagai cawapres itu tidak terpenuhi,” ucapnya.

Guntur juga mengaitkan polemik Gibran dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia menyebut adanya pelanggaran etik oleh mantan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran dalam proses keluarnya putusan tersebut.

“Kalau menurut hemat saya, mungkin ya sampai sekarang Mas Gibran tidak akan pernah mau mundur ya kan, mungkin akan bernasib seperti pamannya, Anwar Usman, dia akan sampai dipecat,” ucapnya.

Menurut Guntur, polemik tersebut tidak berhenti pada putusan MK. Ia menyebut adanya pelaporan terkait suket Gibran ke Bareskrim Polri serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara proses di DPR, kata Guntur, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Tetapi pada intinya, publik juga sudah tahu masalah keganjilan, masalah intervensi kekuasaan, dan otak-atik peraturan dan perundang-undangan demi meloloskan Gibran (melalui) Putusan MK Nomor 90 tahun 2023, PKPU Nomor 19 (Tahun 2023) Pasal 18 ayat 3, dan lain sebagainya,” sebutnya.

Sebelumnya, sebanyak 150 guru besar dari berbagai daerah di Indonesia mengirimkan surat terbuka yang berisi desakan agar Gibran mengundurkan diri secara sukarela.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran.

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Idrus Paturusi mengatakan, para guru besar menilai ketiga tokoh tersebut telah mengetahui persoalan yang mereka suarakan.

“Kita tetap mengimbau kepada Gibran supaya dengan sukarela mengundurkan diri,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup