Ketahuan Ikut Fasilitasi Lapas Mewah Cibinong, Indra Kenz Balik Ditahan di Tangerang

F-H F-H
Indra Kenz alias Indra Kesuma

WARTAXPRESS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra telah dijemput dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat dan dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis 8 Oktober 2026.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dengan pemindahan tersebut, Indra tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat. Ia juga tidak kembali ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman.

Pencabutan pembebasan bersyarat itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Inspektur Jenderal Kemenimipas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah investigasi internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Investigasi juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di lapas tersebut, tetapi berisi fasilitas mewah yang pengadaannya disebut berasal dari warga binaan pemasyarakatan, termasuk Indra Kenz.

Indra sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.

Dalam perkara investasi bodong Binomo dan TPPU, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.

Sebelum pembebasan bersyaratnya dicabut, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Indra diketahui telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis 10 tahun penjara sebelum kembali dipindahkan ke lapas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup