UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun

F-H F-H

WARTAXPRESS.com- Aturan baru mengenai pekerja kontrak dan tenaga alih daya menjadi salah satu bagian penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada Selasa 6 Oktober 2026.

Beleid tersebut memperketat batas penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sekaligus membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Dalam ketentuan PKWT, masa kerja pekerja kontrak dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian tersebut masih dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

Aturan ini memberikan batas yang lebih tegas terhadap penggunaan pekerja kontrak. Perusahaan tidak dapat memperpanjang PKWT tanpa batas karena terdapat ketentuan mengenai durasi dan jumlah perpanjangan.

Sementara untuk tenaga outsourcing, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.

Kelima bidang tersebut mencakup pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari cakupan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih luas.

Regulasi ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial dan perlindungan pekerja platform digital.

Bagi pekerja kontrak, aturan PKWT menjadi penting karena menentukan batas waktu hubungan kerja sekaligus kesempatan perusahaan melakukan perpanjangan kontrak.

Sedangkan bagi perusahaan, ketentuan outsourcing memberikan batas mengenai pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa.

Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) juga diperinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut.

Regulasi turut mengatur persyaratan perusahaan ketika merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK serta kompensasi yang diberikan berdasarkan masa kerja.

UU tersebut juga menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial.

Setelah hubungan kerja berakhir, perusahaan tetap wajib memenuhi hak pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup