Mulai 1 Oktober, Pajak Pedagang Online Dipungut Lewat 4 Marketplace

F-H F-H
Ilustrasi online shop. Doc. Istimewa

WARTAXPRESS.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Penerapan kebijakan ini dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace serta pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penerapan PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan jenis pajak baru.

“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk, Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Bimo dikutip dari detikfinance, Jumat 2 Oktober 2026.

Menurut Bimo, pemerintah juga memastikan keputusan penunjukan marketplace mulai dijalankan sesuai hasil evaluasi yang telah dilakukan.

“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” terang Bimo.

Penerbitan keputusan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai kerangka waktu serta mekanisme pemungutan bagi marketplace dan para pedagang online.

Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara transaksi perdagangan secara langsung dan melalui platform digital.

“Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field,” jelas Bimo.

Sebelumnya, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Namun, pelaksanaannya ditunda untuk memberikan waktu kepada marketplace mempersiapkan sistem dan memenuhi kebutuhan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup