Anggaran Subsidi BBM dan Gas LPG 2027 Turun Jadi Rp261,5 Triliun, Ini Rinciannya

F-H F-H
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

WARTAXPRESS.com— Pemerintah dan DPR RI menyepakati anggaran subsidi energi dalam APBN 2027 sebesar Rp261,50 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi subsidi energi sebelumnya yang mencapai Rp272,94 triliun.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG tabung 3 kilogram, serta listrik.

Dari total anggaran subsidi energi, sebesar Rp131,39 triliun dialokasikan untuk BBM dan LPG 3 kg.

Rinciannya, subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp28,34 triliun, sedangkan subsidi LPG 3 kg mencapai Rp103,05 triliun.

Sementara itu, subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp130,10 triliun. Angka tersebut mencakup subsidi tahun berjalan sebesar Rp117,84 triliun dan pembayaran kurang bayar tahun 2025 senilai Rp12,26 triliun.

“(Besaran) subsidi energi A (BBM dan LPG 3 kg) plus (subsidi) B (listrik) Rp 261,502 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026, dikutip dari Detikfinance.

Penetapan anggaran tersebut juga disertai sejumlah parameter subsidi energi untuk 2027. Volume BBM ditetapkan sebesar 1,95 juta kiloliter, yang terdiri atas minyak tanah sebanyak 561 ribu kiloliter dan minyak solar 19.000 ribu kiloliter.

Adapun volume LPG tabung 3 kg disepakati sebesar 8.000 ribu metrik ton. Untuk subsidi tetap minyak solar, pemerintah dan DPR menyepakati besaran Rp1.000 per liter.

Jika dibandingkan dengan angka dalam RAPBN 2027, anggaran subsidi BBM dan LPG 3 kg mengalami penurunan.

Sebelumnya, alokasi untuk kedua komoditas tersebut mencapai Rp142,8 triliun, terdiri dari subsidi BBM Rp28,6 triliun dan LPG 3 kg Rp114,14 triliun.

Said menjelaskan, penyesuaian anggaran tersebut berkaitan dengan pembenahan data penerima subsidi yang tengah dilakukan pemerintah.

Menurutnya, pengurangan anggaran tidak dimaksudkan untuk mengurangi perhatian terhadap masyarakat miskin.

“Kami menyepakati penurunan sejumlah anggaran subsidi seperti minyak tanah, solar, dan LPG 3 kg tidak berarti perhatian kita terhadap rakyat miskin menurun. Penurunan subsidi tersebut karena disertai dengan pembenahan data penerima subsidi, sehingga akan lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran subsidi energi kita,” kata Said.

Ia mengatakan penyempurnaan data penerima diperlukan agar manfaat subsidi energi dapat diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

Said menyinggung masih adanya masyarakat pada kelompok bawah yang justru dinilai belum memperoleh manfaat subsidi secara optimal.

“Mereka yang berada di desil bawah malah cenderung kurang mendapat manfaat atas pelaksanaan subsidi energi. Oleh sebab itu, penyempurnaan DTSEN sebagai basis penerima subsidi juga akan terus disempurnakan oleh pemerintah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup