Usia 17 Tahun Bisa Urus KK Sendiri Meski Belum Menikah, Ini Syaratnya
WARTAXPRESS.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menyebut penerbitan KK tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang telah berkeluarga. Sebab, warga yang belum menikah pun tetap dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, warga yang memenuhi ketentuan administrasi kependudukan dapat mengajukan penerbitan KK sesuai kondisi tempat tinggal dan data kependudukannya.
“KK bukan hanya untuk masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah. Bagi warga yang belum menikah namun telah memenuhi ketentuan administrasi kependudukan, dapat mengurus dan memiliki KK sendiri,” ujarnya.
KK dapat diterbitkan untuk warga yang tinggal sendiri maupun mereka yang masih tinggal bersama orang tua.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala asrama atau penghuni tempat tinggal bersama sesuai aturan administrasi kependudukan.
Salah satu ketentuan utama bagi pemohon adalah telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Pemohon harus memiliki KTP elektronik sebagai bagian dari persyaratan pengajuan.
Warga yang sebelumnya masih tercatat dalam KK orang tua juga perlu melengkapi dokumen sesuai jenis permohonan yang diajukan.
“Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sudah sesuai dan dokumen persyaratannya lengkap. Dengan memiliki KK sendiri, data kependudukan dapat tercatat sesuai kondisi sebenarnya dan akan memudahkan masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi,” jelasnya.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan warga belum menikah untuk mengurus KK sendiri meliputi KTP elektronik pemohon, KK sebelumnya apabila masih terdaftar dalam KK orang tua, serta Formulir F-1.02 atau Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan.
Pemohon juga dapat diminta melampirkan surat pernyataan belum menikah.
Selain itu, dokumen pendukung lain dapat diperlukan menyesuaikan kondisi pengajuan, termasuk dokumen perpindahan penduduk atau perubahan data.
Rizal menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil tidak dikenakan biaya.
Masyarakat pun diminta mengurus dokumen secara mandiri dan berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa perantara.
“Jangan mudah memberikan uang kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan